negara yang masih larang Bitcoin
negara yang masih larang Bitcoin

Peta Global: 9 Negara yang Masih Larang Bitcoin Menyusut

Tren pelarangan terhadap Bitcoin (BTC) mengalami penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir, dengan 9 negara yang masih larang Bitcoin menjadi sorotan utama. Jika sebelum tahun 2022 ada 16 negara yang secara resmi melarang penggunaan Bitcoin, kini jumlah itu menyusut. Data ini dikonfirmasi oleh River, platform riset dan edukasi blockchain global.

Perubahan ini menunjukkan bahwa semakin banyak negara mulai mengadopsi pendekatan yang lebih terbuka dan akomodatif terhadap aset digital, khususnya Bitcoin. Hal ini menandai bergesernya persepsi pemerintah dari ancaman menjadi peluang ekonomi dan inovasi.

Afghanistan: Negara Terbaru yang Melarang Bitcoin

Menurut laporan terbaru River, Afghanistan menjadi negara terakhir yang menetapkan pelarangan resmi terhadap Bitcoin. Kebijakan ini diberlakukan oleh otoritas Taliban pada Agustus 2022, menghentikan seluruh aktivitas perdagangan dan penggunaan aset kripto di dalam negeri.

Larangan ini merupakan bagian dari pendekatan konservatif pemerintahan Taliban terhadap sistem keuangan modern. Padahal sebelumnya, Bitcoin sempat menjadi penyelamat bagi sebagian masyarakat yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan konvensional.

Daftar Lengkap: 9 Negara yang Masih Larang Bitcoin

Selain Afghanistan, delapan negara lainnya yang mempertahankan pelarangan terhadap Bitcoin adalah:

  1. Irak – Larangan sejak 2017 karena alasan keamanan keuangan dan perlindungan konsumen, meski perdagangan informal tetap ada.
  2. China – Pelarangan menyeluruh termasuk penambangan kripto sejak 2021.
  3. Mesir – Mengacu pada fatwa keagamaan dan risiko makroekonomi.
  4. Bangladesh
  5. Aljazair
  6. Qatar
  7. Tunisia
  8. North Macedonia

Alasan pelarangan berbeda-beda: ada yang berbasis ideologis dan agama, ada pula yang bersifat ekonomis dan geopolitik. Namun, fakta bahwa hanya 9 negara yang masih larang Bitcoin menunjukkan bahwa tren sedang berubah ke arah sebaliknya.

Negara Muslim Mulai Longgarkan Larangan

Sementara beberapa negara Muslim seperti Mesir dan Qatar masih melarang, justru Maroko menjadi contoh negara mayoritas Muslim yang mencabut larangan terhadap Bitcoin. Pada awal 2024, Maroko resmi membuka regulasi untuk perdagangan kripto, menjadikannya salah satu pionir dalam kawasan Afrika Utara.

Langkah Maroko ini menandai perubahan besar dalam sikap negara terhadap kripto, yang kini dipandang sebagai solusi finansial modern dan alat untuk mendorong inklusi keuangan.

5 Negara Cabut Larangan Bitcoin

Selain Maroko, ada empat negara lain yang mencabut larangan sejak 2022. Negara-negara tersebut termasuk:

  • India – Beralih dari pelarangan ke skema pajak dan regulasi pasar.
  • Nigeria – Mengatur crypto melalui bank sentral dan lembaga keuangan lokal.
  • Indonesia – Melalui Bappebti, melegalkan perdagangan aset kripto.
  • Kolombia dan Paraguay – Kini mendorong inovasi blockchain dan investasi kripto.

Mereka menyadari bahwa pelarangan hanya mendorong aktivitas ke pasar gelap dan kehilangan potensi pemasukan pajak dari sektor yang tumbuh cepat ini.

Sikap Global terhadap Bitcoin Mulai Bergeser

Kemungkinan pelarangan global terhadap Bitcoin kini dinilai sangat kecil. Pemerintah di banyak negara semakin menyadari bahwa aset digital tidak bisa dihilangkan, melainkan harus diatur. Beberapa alasan yang mendasari perubahan ini adalah:

  • Adopsi teknologi blockchain oleh lembaga keuangan
  • Kenaikan volume transaksi kripto secara global
  • Kesadaran akan potensi ekonomi digital dan Web3
  • Tekanan komunitas dan pelaku industri untuk regulasi yang adil

Negara-negara yang fleksibel dalam menyikapi perubahan teknologi kini dianggap lebih adaptif terhadap masa depan ekonomi digital.

Arah Baru Regulasi Bitcoin dan Blockchain

Daripada mempertahankan larangan, banyak negara kini mengalihkan fokus pada regulasi berbasis perlindungan konsumen dan transparansi. Penggunaan teknologi seperti KYC, audit on-chain, dan smart contract membantu negara membentuk sistem regulatif yang efisien tanpa harus menutup akses terhadap inovasi.

Institusi global seperti IMF, FATF, dan Bank Dunia juga turut mendorong pembentukan standar bersama agar kripto bisa dimanfaatkan secara aman dan terkendali.

Penutup: 9 Negara yang Masih Larang Bitcoin sebagai Cerminan Arah Baru

Fokus pada 9 negara yang masih larang Bitcoin menjadi indikator utama bahwa masa depan kripto bergerak ke arah yang lebih terbuka. Jumlah yang terus menurun ini menegaskan bahwa pelarangan total tidak lagi dianggap sebagai solusi yang efektif.

Secara keseluruhan, 9 negara yang masih larang Bitcoin menjadi refleksi bahwa adopsi kripto terus bergerak ke arah yang lebih luas dan terukur. Dunia mulai mengarah pada integrasi kripto dalam kerangka hukum yang progresif, bukan isolasi.

Para analis menilai bahwa 9 negara yang masih larang Bitcoin akan makin terdesak oleh gelombang regulasi modern dan adopsi masyarakat global. Ketika 9 negara yang masih larang Bitcoin terus menyusut, potensi ekonomi digital terbuka semakin lebar untuk negara-negara yang berani berinovasi.

Dengan demikian, meskipun 9 negara yang masih larang Bitcoin masih ada, arus global menunjukkan bahwa pelarangan semacam ini akan menjadi pengecualian, bukan norma.

One thought on “9 Negara yang Masih Larang Bitcoin Terungkap: Dunia Semakin Terbuka terhadap Aset Digital”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *